Pemkab Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 Kepada DPRD Kukar

img

(Sekda Kukar Sunggono saat menyerahkan LKPJ ke Plt Ketua DPRD Junadi dan Wakil Ketua Aini Faridah/pic:tanty)

POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menggelar Rapat Paripurna ke -4 dalam agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 di ruang rapat DPRD Kukar, pada Senin, 24 Maret 2025.

Rapat yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Junadi dan Wakil Ketua Aini Faridah ini dihadiri oleh Bupati Kukar yang diwakili oleh Sekertaris Daerah Kukar Sunggono, serta dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar dan tamu undangan lainnya.

Plt Ketua DPRD Kukar Junadi dalam sambutannya menyampaikan LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah terhadap pelaksanaan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Ia menegaskan kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penyampaian LKPJ ini merupakan refleksi hubungan antara Kepala Daerah dengan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah dalam konteks kesetaraan dan kemitraan eksekutif dan legislatif,” katanya

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono dalam agenda tersebut memberikan paparan terkait capaian yang telah dilakukan Pemkab Kukar selama tahun 2024 dan menyerahkan langsung LKPJ tersebut.

Kepada awak media Sunggono mengatakan, penyampaian ini sesuai amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk melaporkan kinerja pemerintahan kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.

“LKPJ ini sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar Idaman. Dan Alhamdulillah, hampir seluruh target kinerja kita telah tercapai pada tahun 2024. Hanya sebagian kecil yang belum terpenuhi karena beberapa kendala tertentu,” jelas  Sunggono saat diwawancarai awak media usai Rapat Paripurna .

Lebih lanjut ditegaskanannya bahwa kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat 3 tiga bulan setelah tahun agggaran berakhir.

Dalam paparanya Sunggono menjelaskan tahun capaian kinerja Pemkab Kukar di tahun 2023 dan 2024 mengalami perbaikan yang signifikan.

“Hal ini terbukti dengan berbagai penghargaan yang diterima, baik di tingkat regional maupun nasional. Tahun Anggaran 2024 sendiri mengangkat tema Pembangunan Ekonomi Unggulan Berbasis Desa dan Kecamatan,” tandasnya

Dari paparan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 agenda penyampaian LKPJ tersebut, disampaikan untuk realisasi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) di tahun 2024, Pemkab Kukar berhasil merealisasikan pendapatan sebesar Rp 12.702.063.635.451,50 dari target Rp 14.312.025.946.608,00 atau 88,75 persen.

Sedangkan untuk realisasi belanja daerah sebesar Rp 12.808.056.939.981,10 dengan target Rp 14.531.000.000.000,00 atau 88,14 persen.

Sunggono menegaskan penyampaian LKPJ ini menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas publik dan memberikan transparansi kepada masyarakat serta DPRD.“Jadi dari semua yang telah disampaikan mengenai capaian dan kinerja Pemkab Kukar selama tahun anggaran 2024 tadi, semoga kedepannya lebih baik,” tutupnya (adv/tan)